IRT Pengedar Sabu Di Telihan Ditangkap Simpan Sabu 1 Bal

Kabarintens – Seorang ibu rumah tangga berusia 46 tahun berinisial WD berhasil diamankan  oleh pihak kepolisian  karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, Selasa (31/1/2023).

WD diringkus bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 bal atau 47 gram.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan tersangka sudah masuk dalam Target Operasi, polisi menemukan 3 bungkus sabu yang disimpan di dalam dompet dan di dalam kamar mandi.

“Penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba, tersangka juga sudah lama diintai oleh polisi,” kata Kasat Resnarkoba.

Saat digeledah ditemukan barang bukti lain seperti handphone, dua buah dompet, sedotan runcing, plastik klip, pipet kaca, timbangan digital, dan uang tunai Rp 450 ribu.

“Kami masih mendalami dari mana sabunya itu, dan sejak kapan tersangka terlibat dengan narkoba,” ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) atau 114 junto UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.’Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *