Korupsi Dana Desa PJ Kades Sambera Ditahan

Kabarintens –  Polres Bontang telah menangkap FS (40), PJ Kepala Desa (Kades) Sambera, Kecamatan Kutai Kartanegara sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya  mengatakan, FS terlibat kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD)  pada Tahun 2018.

“ Nilai kerugian negara dari Anggaran Dana Desa (ADD)yang di korupsi senilai Rp 1 Miliar lebih.” ujar Yusep Dwi Prasetiya  didampingi Kasat Reskrim  Iptu Hari Supranoto, Rabu (21/6/2023) pagi.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya  menyampaikan , modus tersangka FS saat melakukan korupsi dana desa dengan cara memalsukan nota transaksi di beberapa kegiatan proyek di desa sambera.

“Dari sejumlah proyek yang dijalankan  tidak sesuai, dan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan,”Ungkap Kapolres AKBP Yusep Dwi Prasetiya.

Barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp 24 juta,SK Bupati pengangkatan dan pemberhentian PJ Kades,nota pembelian, serta stempel.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *