kabarintens – Seorang pemuda diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Badak setelah kedapatan membawa dan mengacungkan senjata tajam (sajam) ke arah petugas saat membuat keributan di permukiman warga. Insiden terjadi pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Erna Simpang Saliki RT 04, Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pelaku diketahui berinisial S, alias Coki alias Andi (26), warga asal Desa Cumpiga, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pihaknya menerima laporan dari warga mengenai seorang pria tak dikenal yang mengganggu ketertiban di lingkungan mereka. Mendapat laporan tersebut, tiga personel Polsek Muara Badak yang dipimpin Aipda Asmar langsung menuju lokasi.
“Saat petugas tiba, pelaku justru mencabut sebilah pisau sangkur dan mengacungkannya ke arah anggota sembari menantang dengan kata-kata bernada provokatif,” ungkap Iptu Danang.
Pelaku diketahui sempat meneriakkan kalimat, “Maju loe berdua, sini lawan satu!” ke arah petugas yang berupaya menenangkan situasi. Meski demikian, upaya persuasif dan tindakan cepat aparat berhasil melumpuhkan pelaku tanpa menimbulkan korban.
Barang bukti berupa pisau sangkur turut diamankan dalam penangkapan tersebut. Saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak.
Kapolsek Muara Badak turut mengimbau masyarakat agar tak segan melapor kepada aparat jika menemukan tindakan mencurigakan atau meresahkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Laporan cepat dari warga sangat membantu kami dalam bertindak,” pungkasnya
