kabarintens – Kabar gembira bagi warga Kota Taman. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memberikan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang menunggak sejak periode 2018–2024.
Melalui kebijakan ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak, sementara denda administrasi akan dihapus. Program tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Ketika daerah lain naikkan pajak, alhamdulillah Bontang menggratiskan denda tunggakan PBB-P2 buat warga Bontang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2025).
Neni menegaskan, hingga saat ini Pemkot Bontang belum berencana menaikkan tarif PBB-P2. Fokus pemerintah adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tanpa menambah beban ekonomi.
Relaksasi ini berbeda dengan tren nasional. Sejumlah daerah seperti Pati, Cirebon, Semarang, hingga Bone memilih menaikkan tarif PBB-P2. Kebijakan tersebut justru menuai protes warga karena dinilai memberatkan di tengah situasi ekonomi yang sulit.
Sementara itu, data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang mencatat, realisasi PBB-P2 hingga kuartal II tahun 2025 telah mencapai Rp50,8 miliar atau 72,7 persen dari target tahunan. Adapun tunggakan pajak tercatat Rp55,25 miliar, dengan sebaran terbesar di Kelurahan Bontang Lestari, Gunung Elai, dan Belimbing.
