Ini Aturan Seragam ASN Terbaru di Bontang, Lengkap dengan Hari dan Ketentuannya

ilustrasi

kabarintens, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2024. Aturan ini menjadi pedoman baru bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bontang dalam berpenampilan saat bertugas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto, mengatakan bahwa pembaruan aturan ini menyesuaikan kebutuhan organisasi dan dinamika pemerintahan yang semakin modern, tanpa meninggalkan nilai budaya lokal.

“Aturan seragam terbaru ini bukan hanya untuk penyeragaman tampilan ASN, tetapi juga untuk membentuk citra positif pemerintah daerah yang tertib dan profesional,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

Dalam ketentuan baru tersebut, ASN wajib mengenakan pakaian dinas khaki setiap Senin dan Selasa, kemeja putih hitam pada Rabu, batik khas daerah setiap Kamis, serta batik nasional pada Jumat atau Sabtu bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja. Selain itu, ASN laki-laki juga didorong mengenakan udeng atau ikat kepala khas daerah setiap Kamis sebagai bentuk pelestarian budaya lokal.

Sementara pada kegiatan upacara atau acara resmi, ASN diwajibkan mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) atau Seragam Batik Korpri sesuai agenda yang dijadwalkan pemerintah daerah. Seluruh pakaian wajib dilengkapi atribut resmi, seperti papan nama, tanda jabatan, pin ASN ber-AKHLAK, dan tanda pengenal berwarna dasar sesuai jabatan.

“ASN harus tampil rapi, sopan, dan berwibawa. Penampilan adalah bagian dari etika kerja yang menunjukkan kedisiplinan dan komitmen pelayanan publik,” tegasnya.

Perwali ini juga memperbarui sistem pengawasan internal. Kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan seluruh pegawai di unit kerjanya mematuhi jadwal penggunaan seragam dan ketentuan kelengkapan atribut.

Selain memperkuat disiplin, Sudi menambahkan bahwa aturan terbaru ini menjadi sarana memperkuat rasa kebanggaan ASN terhadap daerahnya sendiri.

“Lewat aturan ini, kita ingin ASN Bontang tampil kompak, berbudaya, dan profesional,” pungkasnya. (Ira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *