Pemkot Bontang Tegaskan Disiplin ASN, Jam Kerja dan Seragam Jadi Tolok Ukur Kinerja

kabarintens , Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menegaskan komitmennya dalam memperkuat kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) melalui penerapan ketat terhadap jam kerja dan penggunaan pakaian dinas. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat penting yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto, bernomor B/000.8.3/1042/ORG/2025, tentang Penerapan Jam dan Hari Kerja serta Penggunaan Pakaian Dinas ASN.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa penerapan hari kerja, jam kerja, dan pakaian dinas menjadi bagian dari upaya meningkatkan disiplin, motivasi kerja, dan wibawa ASN di lingkungan Pemkot Bontang. Kebijakan ini sekaligus memperkuat identitas ASN sebagai pelayan publik yang profesional dan tertib.

Sudi menjelaskan, aturan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pedoman Hari Kerja dan Jam Kerja ASN, serta Perwali Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN. “Kita ingin menciptakan lingkungan kerja yang lebih tertib, disiplin, dan berwibawa. ASN adalah wajah pemerintah, maka penampilannya dan kedisiplinannya harus sejalan,” ujarnya.

Dalam aturan itu, seluruh ASN – baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK paruh waktu – diwajibkan menaati jam kerja yang telah ditentukan, serta mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala perangkat daerah juga diminta menjadi teladan dalam penerapan disiplin kerja dan penggunaan pakaian dinas di instansi masing-masing.

“Pimpinan harus memberi contoh. Disiplin dimulai dari atas,” tegasnya, Senin (20/10/2025).

Selain itu, surat tersebut juga menugaskan Inspektorat Daerah dan BKPSDM untuk melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan penerapan aturan berjalan sesuai ketentuan. Hasil pengawasan akan menjadi indikator penilaian perilaku kerja ASN dalam evaluasi sasaran kinerja pegawai (SKP).

“Jadi, kepatuhan terhadap jam kerja dan seragam kini bukan hanya soal formalitas, tetapi memengaruhi penilaian kinerja secara langsung,” ungkapnya.

Ia berharap kebijakan ini dapat memperkuat budaya kerja positif di lingkungan Pemkot Bontang dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“ASN yang disiplin dan tertib akan melahirkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” pungkasnya. (Ira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *