Ilustrasi PPPK
kabarintens, Bontang – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak yang sama pentingnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dalam hal cuti. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, Sudi Priyanto, menjelaskan bahwa terdapat empat jenis cuti yang dapat dinikmati PPPK sesuai peraturan pemerintah.
Jenis cuti tersebut meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.
“PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja dalam setahun,” terangnya, Minggu (23/10/2025).
Ia menambahkan, PPPK juga dapat mengajukan cuti sakit apabila membutuhkan waktu pemulihan lebih dari satu hari.
“Durasi maksimal cuti sakit adalah 14 hari kerja dan wajib disertai surat keterangan dokter sebagai bukti medis,” jelasnya.
Untuk pegawai perempuan, hak cuti melahirkan diberikan selama tiga bulan, mencakup masa sebelum dan sesudah persalinan. Ketentuan ini berlaku hingga kelahiran anak ketiga.
“Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap kesehatan ibu dan anak, agar pegawai dapat pulih dan menjalankan perannya sebagai orang tua dengan baik,” ucapnya.
Selain itu, PPPK juga berhak atas cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat, umumnya bertepatan dengan hari-hari besar keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal. Bagi pegawai yang tetap bertugas saat cuti bersama, hak cuti tahunan mereka akan ditambah sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak dinikmati.
Ia menegaskan bahwa pengaturan cuti ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara hak pegawai dan keberlangsungan pelayanan publik. Dengan memahami jenis dan syarat cuti, PPPK diharapkan dapat memanfaatkannya secara bijak dan sesuai ketentuan. (Ira)
