Ilustrasi
kabarintens, Bontang – Aparatur Sipil Negara (ASN) tak bisa sembarangan mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, Sudi Priyanto, menegaskan bahwa setiap ASN wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum memutuskan untuk bercerai.
Ia menyebutkan, kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang diperbarui dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
“Dalam pasal 3 disebutkan dengan jelas, bahwa ASN wajib mendapat izin atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang sebelum menggugat cerai pasangannya,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).
Tujuan aturan itu, kata Sudi, adalah agar setiap ASN menempuh upaya rujuk terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum.
“ASN adalah abdi negara dan masyarakat. Maka sudah sepatutnya menjadi contoh dalam menjaga keharmonisan keluarga,” tegasnya.
Prosedur pengajuan izin perceraian pun cukup ketat. ASN harus mengajukan surat permohonan ke kepala perangkat daerah disertai dokumen seperti KTP, KK, akta nikah, dan surat kesepakatan cerai. Setelah itu, dilakukan klarifikasi dan mediasi oleh tim pemeriksa internal instansi.
Jika mediasi tingkat pertama tidak berhasil, kasus akan dinaikkan ke Mediasi Tingkat Kota yang melibatkan tenaga ahli mediator. Hasilnya kemudian dijadikan dasar pertimbangan oleh Tim Hukuman Disiplin dan Izin Perceraian ASN untuk diteruskan kepada Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sudi menegaskan, ASN yang bercerai tanpa izin dapat dikenai sanksi berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Sanksinya bisa berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, aturan tersebut berlaku setara bagi ASN laki-laki maupun perempuan. Bahkan PPPK pun kini wajib mematuhi ketentuan yang sama, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja mereka. (Ira)
