Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto
Kabarintens.com, Bontang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang menegaskan pentingnya disiplin dan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap aturan kepegawaian, khususnya terkait proses seleksi di instansi lain.
Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menekankan bahwa setiap ASN dan PPPK wajib mengantongi izin resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelum mendaftar seleksi calon ASN (CASN) di instansi berbeda.
Ia menjelaskan, hal itu sesuai ketentuan Pasal 24 huruf d Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN. Regulasi tersebut mengatur bahwa PPPK yang hendak melamar pada formasi CPNS atau PPPK lain harus telah bekerja minimal satu tahun dan mendapatkan surat persetujuan dari PPK.
“Persetujuan ini sifatnya wajib sebelum pendaftaran dilakukan. Tidak cukup hanya rekomendasi dari atasan langsung, tapi harus berupa surat resmi dari PPK,” tegasnya, Rabu (29/10/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa bila ASN atau PPPK dinyatakan lolos di instansi lain, maka yang bersangkutan wajib mengajukan pengunduran diri secara resmi dan memperoleh keputusan pemberhentian dengan hormat. Hal ini menjadi syarat mutlak sebelum pengangkatan di instansi baru ditetapkan.
Ketentuan teknisnya, lanjut Sudi, diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2024, yang mewajibkan PPK atau pejabat yang berwenang memberikan keputusan persetujuan atau penolakan maksimal tujuh hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
BKPSDM juga membuka layanan helpdesk informasi CASN, baik secara langsung maupun melalui media sosial resmi, untuk membantu pegawai memperoleh informasi yang valid.
“Kami ingin seluruh ASN memahami prosedur ini agar tidak terjerat pelanggaran administrasi,” ujarnya.
Menurutnya, kesadaran ASN dalam menaati prosedur bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga mencerminkan profesionalisme dan etika birokrasi.
“ASN adalah wajah pemerintah. Maka setiap langkah kariernya harus berdasarkan aturan,” tutupnya. (Ira)
