Ilustrasi peneguhan komitmen utk menjadi ASN BerAKHLAK dan terus BERBENAH. (Istimewa)
Kabarintens.com, Bontang -Pemerintah Kota Bontang menegaskan keseriusannya dalam membangun budaya kerja aparatur yang profesional dan berintegritas. Melalui Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2025 dan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4.3/2077/BKPSDM/2025, Pemkot akan mulai menerapkan sanksi pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS/PPPK, serta pengurangan gaji bagi PPPK Paruh Waktu yang melanggar jam kerja, mulai 3 November 2025.
Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati, mengatakan bahwa kebijakan ini tidak semata-mata bersifat represif, melainkan bentuk pembinaan untuk memperkuat kedisiplinan ASN. Menurutnya, disiplin waktu adalah fondasi utama profesionalisme dalam pelayanan publik.
“Jam kerja bukan sekadar aturan, tapi komitmen moral kepada masyarakat yang telah memberi kepercayaan kepada kita,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aturan ini juga menegaskan batas antara aktivitas pribadi dan tugas kedinasan. ASN dilarang melakukan kegiatan non-dinas seperti makan di luar, nongkrong di kafe, atau berolahraga pada jam kerja. Namun demikian, kegiatan positif seperti senam bersama atau Jumat bersih tetap diperbolehkan sepanjang mendapat penugasan resmi dari pimpinan perangkat daerah.
“Yang penting ada dasar penugasan dan dilakukan dalam waktu yang wajar. Jadi tidak ada alasan bagi ASN untuk mengabaikan tanggung jawabnya dengan dalih kegiatan positif,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan ASN yang berintegritas, tangguh, dan berorientasi pada hasil. Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas hanya bisa lahir dari pegawai yang disiplin dan menghargai waktu kerjanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menambahkan bahwa pemberlakuan sanksi potong penghasilan bukan dimaksudkan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai sarana pembinaan.
“Tujuannya agar kita semua sadar, disiplin adalah bagian dari budaya kerja yang sehat,” katanya, Kamis (30/10/2025).
Ia menilai, penerapan sanksi ini juga akan membantu memperkuat sistem evaluasi kinerja ASN secara lebih objektif. Tidak hanya kehadiran yang dihitung, tetapi juga ketepatan waktu dan konsistensi dalam menjalankan tugas.
“Disiplin bukan beban, tapi kehormatan bagi pelayan masyarakat,” tutup Sudi dengan tegas. (Ira)
