BKPSDM Bontang Tegaskan ASN Harus Tertib Administrasi dalam Mengikuti Seleksi Instansi Lain

Ilustrasi

Kabarintens.com, Bontang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang mengingatkan seluruh ASN dan PPPK agar tidak gegabah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di instansi lain tanpa melalui prosedur resmi. Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto menegaskan bahwa setiap pegawai wajib mengantongi persetujuan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat berwenang sebelum mendaftar.

Imbauan ini sejalan dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024, khususnya Pasal 24 huruf d, yang mengatur bahwa PPPK yang ingin melamar pada formasi CPNS atau PPPK lain harus telah bekerja minimal satu tahun dan memperoleh surat persetujuan resmi dari PPK.

“Persetujuan bukan hanya sekadar rekomendasi atasan langsung. Harus berupa surat resmi yang ditandatangani oleh PPK. Ini wajib dipenuhi sebelum pendaftaran,” tegas Sudi, Selasa (4/11/2025).

Lebih lanjut, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2024 menegaskan bahwa PPK wajib mengeluarkan surat persetujuan atau penolakan paling lambat tujuh hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. Tembusan surat tersebut juga wajib disampaikan kepada Kepala BKN atau Kantor Regional BKN.

Ia juga mengingatkan bahwa ketika ASN dinyatakan lulus seleksi di instansi lain, terdapat kewajiban mengajukan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dari instansi asal sebelum penetapan pengangkatan pada instansi baru.

Untuk mendukung kelancaran proses seleksi, BKPSDM Bontang menyediakan layanan helpdesk informasi melalui media sosial resminya di Instagram dan Facebook.

“Kami ingin semua proses berjalan tertib, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan persoalan kepegawaian di kemudian hari,” ujarnya. (Ira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *