Ilustrasi pencantuman gelar bagi ASN. (Istimewa)
Kabarintens.com, Bontang – Dalam upaya memperkuat tata kelola kepegawaian yang modern dan berbasis digital, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang memastikan bahwa proses pencantuman gelar bagi aparatur sipil negara (ASN) kini berjalan lebih cepat, transparan, dan akurat.
Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, mengatakan layanan ini merupakan bagian penting dari sistem administrasi ASN yang terus dikembangkan agar selaras dengan kebijakan nasional dan sistem informasi terintegrasi.
“Sekarang tidak ada lagi proses manual yang lambat. Semua sudah berbasis digital melalui Sistem Informasi ASN (SIASN),” jelasnya, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, pencantuman gelar bukan hanya urusan administratif, tetapi juga bentuk penghargaan atas usaha ASN dalam meningkatkan kompetensi melalui pendidikan formal maupun vokasi. Hasilnya, setiap ASN dapat memiliki data kepegawaian yang akurat dan sesuai dengan jenjang kariernya.
“Pencantuman gelar berdampak langsung terhadap penyesuaian jabatan, pangkat, dan pengakuan kompetensi. Karena itu, keabsahan dokumen dan ketepatan data menjadi prioritas kami,” ungkapnya.
Prosedur pencantuman dilakukan melalui lima tahap mulai dari pengajuan, verifikasi dokumen, input data, persetujuan pejabat berwenang, hingga pencatatan resmi oleh BKN atau Kantor Regional BKN. Seluruh proses tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Sudi menegaskan, meski ada gelar profesi seperti dokter atau insinyur yang bersifat non-civil effect, ASN tetap wajib memperbarui data sesuai masa berlaku ijazah dan ketentuan kenaikan pangkat reguler.
“Transparansi adalah kuncinya. Dengan sistem digital, peluang kesalahan data bisa ditekan seminimal mungkin,” ujarnya.
Melalui inovasi ini, BKPSDM berharap seluruh ASN lebih sadar akan pentingnya memperbarui data kepegawaiannya agar setiap jenjang karier bisa berjalan sesuai regulasi dan merit system nasional. (Ira)
