BKPSDM Bontang Tegaskan Penerapan Jam Kerja ASN Sesuai Perwali Nomor 23 Tahun 2025

Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto

Kabarintens.com, Bontang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang menegaskan penerapan hari kerja dan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) sesuai Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 23 Tahun 2025.

Peraturan tersebut mengatur hari kerja ASN selama lima hari, mulai Senin hingga Jumat, dengan total jam kerja 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto, mengatakan aturan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas kedinasan ASN.

“Perwali ini bertujuan memberikan kepastian jam kerja ASN sekaligus meningkatkan disiplin, kinerja, dan profesionalisme aparatur,” ujar dia, Kamis (15/1/2026).

Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN ditetapkan mulai pukul 07.30 Wita hingga 16.30 Wita dari Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat selama 30 menit, serta jam kerja khusus pada hari Jumat.

BKPSDM juga menegaskan bahwa setiap ASN wajib menaati jam kerja yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan dan pengawasan secara langsung terhadap kepatuhan jam kerja di unit masing-masing.

“BKPSDM akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar Perwali ini diterapkan secara konsisten di seluruh perangkat daerah,” pungkasnya. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *