Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto
Kabarintens.com, Bontang – BKPSDM Kota Bontang menjelaskan bahwa tidak seluruh ASN mengikuti pola kerja lima hari sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 23 Tahun 2025.
Sejumlah perangkat daerah dan unit kerja diberikan pengecualian, terutama yang menjalankan pelayanan publik dengan sistem enam hari kerja atau sistem shift.
Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto, mengatakan pengecualian tersebut diberikan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Puskesmas, satuan pendidikan dasar, rumah sakit, pemadam kebakaran, BPBD, Dishub, dan Satpol PP memiliki karakteristik kerja berbeda sehingga jam kerjanya diatur tersendiri,” jelasnya, Kamis (15/1/2026).
Meski demikian, unit kerja tersebut tetap diwajibkan memenuhi akumulasi jam kerja minimal 37 jam 30 menit dalam satu minggu.
Untuk unit pelayanan kesehatan dan pendidikan dasar, jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan layanan dan kalender pendidikan yang berlaku.
BKPSDM menegaskan bahwa pengaturan jam kerja ini telah diselaraskan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN.
“Prinsipnya fleksibel, tetapi tetap terukur dan akuntabel. Pelayanan publik tidak boleh terganggu,” tutupnya. (Irha)
