Kabarintens. Com Bontang — Pemanfaatan jejak digital kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah salah satu barang hasil curian terdeteksi diperjual belikan melalui marketplace.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 Wita, di sebuah rumah di Jalan Poros Samarinda – Bontang Km 46 RT 04. Korban berinisial M (35) melaporkan kehilangan satu unit laptop ACER, Chromebook ACER, dan handphone OPPO Reno 10. Hasil penyelidikan Tim mengarah kepada terduga AG (34) setelah korban melihat barang miliknya yang hilang di unggah di platform marketplace, hingga terduga diamankan tim pada Senin (19/1/2025).
Kapolsek Muara Badak Iptu Danang menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat atas laporan dan informasi masyarakat.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang masuk, termasuk melalui pemantauan aktivitas jual beli di media sosial. Terduga pelaku telah diamankan berikut barang bukti, dan saat ini proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan hukum.”
