Kolaborasi Polda Kaltim dan Polres Bontang Ungkap Kasus Sabu 4,85 Gram

kabarintens – Sinergi Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama Unit II Satresnarkoba Polres Bontang kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial YP (25) diamankan karena diduga terlibat kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (30/1/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Selat Lombok, tepatnya di pinggir jalan depan sebuah kantor jasa ekspedisi. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu yang berada di tangan YP.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di sekitar lokasi penangkapan serta terhadap kendaraan yang digunakan tersangka. Polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tas kecil berisi sabu, dompet berisi sabu dan alat isap, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil.

Total narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan tersangka mencapai 4,85 gram bruto.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil nyata dari soliditas dan kolaborasi antar-satuan dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Ini adalah bentuk komitmen kami bersama Polda Kaltim dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang. Informasi dari masyarakat sangat berperan dan akan terus kami tindak lanjuti secara profesional,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *