Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto. (Istimewa)
Kabarintens.com, Bontang – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperkuat kebijakan digitalisasi arsip aparatur sipil negara (ASN). Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Arsip ASN melalui Document Management System (DMS).
Melalui kebijakan tersebut, BKN tidak lagi menerima arsip ASN dalam bentuk nondigital. Seluruh dokumen kepegawaian kini wajib berbentuk digital atau hasil alih media yang kemudian diunggah melalui Document Management System (DMS). Hal ini menjadi bagian dari transformasi sistem administrasi kepegawaian nasional.
Digitalisasi arsip dilakukan untuk meningkatkan keamanan, efisiensi, dan kemudahan akses data ASN. Dengan sistem terpusat, risiko kehilangan dokumen fisik maupun kerusakan arsip dapat diminimalisir. Selain itu, proses layanan kepegawaian diharapkan menjadi lebih cepat dan transparan.
Kebijakan tersebut berlaku secara nasional, termasuk di daerah. Pemerintah daerah pun wajib menyesuaikan sistem pengelolaan arsipnya agar terintegrasi dengan sistem yang telah ditetapkan BKN.
Di Kota Bontang, penerapan kebijakan tersebut dipastikan berjalan sesuai ketentuan pusat. Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menegaskan bahwa prinsip pengelolaan arsip ASN di daerahnya sama seperti instansi lainnya di Indonesia.
“Bontang pada prinsipnya sama seperti instansi lain, pengelolaan DMS SIASN juga berlaku di sini,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Ia menjelaskan, DMS SIASN merupakan semacam e-Takah dalam aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN). Seluruh dokumen kepegawaian ASN Bontang diunggah dan dikelola melalui sistem tersebut sebagai bagian dari tertib administrasi.
Dengan penerapan DMS SIASN, diharapkan tata kelola kepegawaian di daerah semakin akuntabel dan terdokumentasi dengan baik.
“Digitalisasi ini sekaligus menjadi langkah konkret menuju birokrasi modern yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi,” tutupnya. (Irha)
