Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto. (Istimewa)
Kabarintens.com, Bontang – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang diimbau memahami secara tepat mekanisme kenaikan pangkat agar tidak keliru memilih jalur. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) memiliki skema, syarat, serta dampak yang berbeda.
Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto, menjelaskan bahwa Ujian Dinas lebih menitikberatkan pada pemenuhan persyaratan struktural untuk naik satu tingkat golongan.
“Ujian Dinas diperuntukkan bagi PNS yang sudah berada di golongan II/d dan III/d untuk dapat naik ke tingkat berikutnya, tentu dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).
Melalui Ujian Dinas Tingkat I, PNS dapat naik dari II/d ke III/a. Sementara Ujian Dinas Tingkat II membuka peluang kenaikan dari III/d ke IV/a.
Berbeda dengan itu, UPKP difokuskan pada penyesuaian pangkat berdasarkan peningkatan kualifikasi pendidikan. Artinya, ASN yang telah menyelesaikan pendidikan lebih tinggi dapat mengajukan penyesuaian pangkat sesuai ijazah terakhir.
“Kalau UPKP dasarnya adalah ijazah terbaru. Jadi ketika pegawai meningkatkan pendidikan, pangkatnya bisa disesuaikan melalui ujian ini,” jelasnya.
Penyesuaian tersebut berlaku berjenjang, mulai dari lulusan SLTA yang bisa naik ke II/a, Diploma III ke II/c, S1/D-IV ke III/a, S2 atau profesi ke III/b, hingga S3 ke III/c, dengan tetap memperhatikan batas pangkat sebelumnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa UPKP tidak otomatis berlaku bagi semua ASN. Peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti tersedianya formasi, rekomendasi kepala perangkat daerah, nilai SKP minimal baik dalam setahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Untuk jabatan fungsional, UPKP hanya diperuntukkan bagi jenjang terampil dengan pangkat minimal II/d serta memiliki proyeksi jabatan sesuai ketentuan Kementerian PAN-RB.
Terkait proses administrasi, ia menyebut bahwa sertifikat kelulusan UPKP dapat digunakan pada periode kenaikan pangkat berikutnya. Saat ini, usulan kenaikan pangkat dapat diajukan setiap bulan, sepanjang formasi tersedia.
Melalui penjelasan ini, BKPSDM berharap ASN dapat merencanakan pengembangan karier secara lebih terarah dan memahami bahwa setiap jalur kenaikan pangkat memiliki dasar serta konsekuensi yang berbeda. (Irha)
