Naik Pangkat Lewat Ujian Dinas? Simak Persyaratan Resmi dari BKPSDM Bontang

Ilustrasi

Kabarintens.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui BKPSDM menegaskan bahwa Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II bukan sekadar formalitas kenaikan pangkat. Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menjelaskan bahwa peserta wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum dinyatakan berhak mengikuti tahapan ujian.

Ia memaparkan bahwa syarat paling mendasar adalah berstatus sebagai PNS aktif. Selain itu, untuk Ujian Dinas Tingkat I, peserta harus memiliki pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d pada 1 April 2024 atau sebelumnya. Sedangkan untuk Ujian Dinas Tingkat II, syarat pangkat minimal adalah Penata Tingkat I golongan ruang III/d pada tanggal yang sama atau sebelumnya.

Menurutnya, persyaratan kinerja juga menjadi perhatian utama. Nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam satu tahun terakhir pada aplikasi e-kinerja BKN minimal harus bernilai baik. Tanpa capaian kinerja tersebut, berkas administrasi tidak akan diproses ke tahap berikutnya.

Selain itu, surat rekomendasi dari atasan langsung bersifat wajib. Rekomendasi tersebut menjadi bentuk penilaian objektif dari pimpinan atas integritas, disiplin, dan kesiapan pegawai untuk naik jenjang golongan.

Bukan hanya syarat administratif dan kinerja, terdapat sejumlah kondisi yang secara tegas melarang ASN mengikuti ujian. Peserta tidak boleh sedang diberhentikan sementara, menerima uang tunggu, menjalani cuti di luar tanggungan negara, maupun dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

“ASN yang sedang dalam proses pemeriksaan atau berstatus tersangka pidana juga otomatis tidak memenuhi syarat,” terangnya, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa perbedaan kedua jenjang ujian terletak pada target kenaikan pangkat. Ujian Dinas Tingkat I diperuntukkan bagi PNS yang akan naik dari golongan II ke III, sedangkan Tingkat II bagi kenaikan dari golongan III ke IV, sehingga syarat pangkat menjadi pembeda utama.

“Semua persyaratan ini wajib dipenuhi secara lengkap. Jika ada satu saja yang tidak terpenuhi, maka peserta tidak dapat mengikuti Ujian Dinas,” tegasnya.

Pun kata dia, sistem penilaian menggunakan metode CAT BKN dengan nilai lima untuk jawaban benar dan nol untuk jawaban salah atau tidak dijawab. Untuk Tingkat II, nilai CAT digabungkan dengan penilaian makalah. Standar kelulusan mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 serta nilai ambang batas yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Bontang, dan hasil ujian bersifat final tanpa mekanisme sanggahan. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *