Ilustrasi
Kabarintens.com, Bontang – Isu mengenai ASN dengan pangkat lebih tinggi dari atasan langsung kini mendapat penjelasan resmi dari BKPSDM Kota Bontang. Hal tersebut ternyata diperbolehkan dalam sistem kepegawaian nasional.
Kepala BKPSDM, Sudi Priyanto, menegaskan bahwa kenaikan pangkat reguler bagi jabatan pelaksana tidak terhambat meskipun berpotensi melampaui pangkat atasan.
“Pangkat dan jabatan itu dua hal yang berbeda. Pangkat menunjukkan level kepangkatan, sedangkan jabatan terkait posisi dan tanggung jawab,” jelasnya, Selasa (31/3/2026).
Ia menambahkan, selama ASN memenuhi syarat seperti masa kerja, kinerja bernilai baik, serta sesuai periodisasi, maka kenaikan pangkat tetap bisa diproses.
“Ini tidak melanggar aturan. Justru menjadi bentuk penghargaan atas kinerja ASN,” katanya.
Namun demikian, untuk jabatan struktural, aturan tetap mengharuskan pangkat tidak melebihi atasan langsung. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan struktur organisasi sekaligus memberi ruang pengembangan karier ASN. (Irha)
