gambar ilustrasi ai
kabarintens – Seorang pria berinisial S (34) diamankan aparat kepolisian dari Polres Bontang karena diduga terlibat transaksi narkotika di kawasan Berbas Pantai, Sabtu (4/4/2026).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 10,38 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam plastik hitam yang dibalut lakban dan tisu.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam serta beberapa kemasan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi yang dicurigai.
“Ada laporan warga, tim langsung bergerak ke lokasi,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan percakapan yang diduga terkait transaksi narkotika di ponsel milik tersangka. Temuan tersebut kemudian dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain.
Dalam pengembangan, S mengaku masih menyimpan sabu di sebuah gudang di Jalan Raden Patah, kawasan Berbas Pantai. Polisi pun melakukan pendalaman lebih lanjut terkait pengakuan tersebut.
“Terduga sudah diamankan dan sejumlah barang bukti,” pungkasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut. S dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
