DPMPTSP Bontang Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Lapor LKPM Secara Berkala

18

 

 

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengingatkan seluruh pelaku usaha agar rutin menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai ketentuan yang berlaku.

LKPM merupakan laporan wajib yang disampaikan perusahaan kepada pemerintah terkait perkembangan realisasi investasi dan kegiatan usaha yang dijalankan. Laporan tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam pengawasan investasi di daerah maupun nasional.

Pejabat Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, mengatakan kewajiban pelaporan LKPM berlaku bagi pelaku usaha PMDN maupun PMA yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi kriteria tertentu.

Menurutnya, pemerintah menggunakan data LKPM untuk memantau perkembangan investasi yang telah direncanakan perusahaan, termasuk realisasi kegiatan usaha di lapangan.

“Melalui LKPM, pemerintah bisa melihat sejauh mana investasi yang direncanakan benar-benar berjalan dan memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).

Ia menjelaskan, laporan tersebut disampaikan secara daring melalui sistem OSS berbasis risiko atau OSS RBA yang terintegrasi dengan Kementerian Investasi/BKPM.

Dalam laporan LKPM, perusahaan wajib mencantumkan sejumlah data penting seperti realisasi investasi, penggunaan modal kerja, penyerapan tenaga kerja, progres produksi, hingga kendala usaha yang dihadapi.

Tak hanya itu, perusahaan juga diminta melaporkan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan serta kemitraan dengan UMKM lokal sebagai bagian dari keterlibatan investasi terhadap pembangunan daerah.

“LKPM bukan hanya administrasi semata, tetapi juga menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam menyusun kebijakan investasi yang lebih tepat sasaran,” jelas Karel.

DPMPTSP Bontang juga mengingatkan perusahaan agar memperhatikan jadwal pelaporan. Untuk usaha besar dilakukan setiap tiga bulan, usaha menengah setiap enam bulan, sedangkan usaha kecil dilakukan satu kali dalam setahun. (Mrh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *