Ketua KNPI Bontang Apresiasi DPRD Usulkan Perda Kepemudaan

Kabarintens.com ,BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang resmi mengusulkan Raperda Inisiatif tentang Kepemudaan 2026. Langkah ini mendapat apresiasi dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bontang yang menilai regulasi tersebut menjadi payung hukum penting bagi pembangunan pemuda.

Usulan raperda disampaikan DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam Rapat Paripurna, Rabu (13/5/2026).

Ketua KNPI Bontang, Indra Wijaya, menyebut kehadiran raperda ini sebagai angin segar bagi sektor kepemudaan di Kota Taman.

“Kami mengapresiasi DPRD yang telah mendorong perda inisiatif tentang Kepemudaan. Ini bukan sekadar menghadirkan payung hukum bagi sektor kepemudaan, melainkan wujud kepedulian Wakil Rakyat kita terhadap pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Kota Bontang,” ujar Indra, Sabtu (16/5/2026).

Menurut Indra, perda kepemudaan diperlukan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan program kepemudaan secara terencana, terarah, dan terpadu.

“Kami tentu berharap dengan perda ini nantinya pemerintah bisa menjadikan pembangunan kepemudaan sebagai salah satu sektor prioritas dalam pembangunan Kota Bontang. Tentu kita sepakat bahwa kemajuan suatu daerah ditentukan sejauh mana kemajuan pemudanya,” kata Ketua Pemuda Muhammadiyah Bontang ini.

Ia menjelaskan, orientasi raperda diarahkan pada pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda agar menjadi generasi beriman, sehat, cerdas, kreatif, dan mandiri. Hal itu sejalan dengan semangat UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

“Harapan kami, perda kepemudaan ini benar-benar berorientasi pada pembangunan karakter pemuda, pengembangan kapasitas, pemberdayaan dan kemandirian hingga bagaimana mengoptimalkan peran pemuda dalam pembangunan daerah,” tandasnya.

Ketua Bapemperda DPRD Bontang, Muhammad Yusuf, mengatakan regulasi ini mendesak karena hingga kini Kota Bontang belum memiliki perda khusus yang mengatur pengembangan dan pemberdayaan pemuda.

Yusuf menilai tantangan generasi muda semakin kompleks, mulai dari dekadensi moral, penyalahgunaan narkotika, rendahnya partisipasi organisasi, hingga dampak disrupsi teknologi yang belum diimbangi literasi memadai.

“Pembangunan kepemudaan sebagai bagian strategis pembangunan nasional harus dilaksanakan secara berkelanjutan,” kata Yusuf.

Ia berharap perda tersebut memberi dasar hukum kuat bagi Pemkot Bontang menyusun kebijakan kepemudaan dan membuka ruang partisipasi lebih luas bagi organisasi serta komunitas pemuda di Bontang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *