DPMPTSP Bontang Minta Pelaku Usaha Segera Penuhi Kewajiban LKPM Hindari Sanksi

Analis Kebijakan Ahli Muda Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Lamri

Kabarintens.com,Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang meminta seluruh pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) guna menghindari sanksi administratif.

Analis Kebijakan Ahli Muda Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Lamri, menjelaskan bahwa sanksi dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut maupun yang tidak menunjukkan perkembangan realisasi investasi sesuai ketentuan pelaporan.

Ia menyebutkan, sanksi pertama yang diberikan berupa peringatan tertulis. Jika kewajiban tersebut masih tidak dipenuhi pada periode berikutnya, pelaku usaha dapat dikenakan penghentian sementara kegiatan usaha dan denda administratif.

“Apabila setelah itu perusahaan tetap tidak menyampaikan LKPM dan tidak melakukan pembayaran denda, maka dapat berlanjut hingga pencabutan perizinan berusaha,” jelasnya, Rabu (20/5/2026).

Meski demikian, Lamri menegaskan bahwa sanksi administratif dapat gugur apabila pelaku usaha segera memenuhi kewajiban penyampaian LKPM. Karena itu, DPMPTSP Bontang terus mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi agar pelaku usaha memahami pentingnya pelaporan investasi secara berkala.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya DPMPTSP Bontang dalam menjaga iklim investasi yang sehat, transparan, dan akuntabel di Kota Bontang.

“Para pelaku usaha untuk tidak menunda penyampaian laporan karena proses pelaporan saat ini telah dilakukan secara elektronik dan dapat diakses dengan lebih mudah dibandingkan sebelumnya,” imbaunya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap kewajiban LKPM bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga menunjukkan komitmen pelaku usaha dalam mendukung transparansi investasi dan pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *