Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan masyarakat yang akan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar memastikan seluruh persyaratan administrasi maupun teknis telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan PBG merupakan bentuk legalitas yang harus dimiliki sebelum mendirikan bangunan. Karena itu, masyarakat perlu memahami sejak awal seluruh dokumen yang menjadi syarat agar tidak mengalami kendala selama proses verifikasi.
Menurutnya, masih terdapat pemohon yang datang tanpa membawa dokumen lengkap sehingga berkas harus dikembalikan untuk dilengkapi. Kondisi tersebut tentu berdampak pada lamanya proses penyelesaian permohonan karena tahapan pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan sebelum seluruh persyaratan terpenuhi.
“Pada aspek administrasi, pemohon diwajibkan mengisi dan menandatangani formulir permohonan,” tuturnya, Rabu (3/6/2026).
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan hasil pemindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas resmi dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dokumen administrasi lainnya yang wajib disiapkan yakni bukti kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau dokumen kepemilikan sah lainnya. Pemohon juga harus melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan sebagai salah satu syarat pengajuan.
Apabila nama yang tercantum dalam sertifikat tanah berbeda dengan pihak yang mengajukan permohonan, maka diperlukan surat perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik lahan dengan pemohon. Sementara jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain, wajib disertai surat kuasa dari pemilik atau pemohon.
Diirnya menambahkan, pemohon juga harus memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK) serta Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kedua dokumen tersebut menjadi acuan kesesuaian lokasi bangunan dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Selain persyaratan administrasi, terdapat pula dokumen teknis yang harus dipenuhi. Di antaranya gambar rencana arsitektur yang memuat denah, tampak bangunan, potongan hingga detail bangunan sebagai dasar penilaian desain konstruksi.
Pemohon juga diwajibkan menyampaikan gambar rencana struktur yang meliputi pondasi, kolom, balok, hingga atap. Untuk bangunan bertingkat, dokumen tersebut harus dilengkapi dengan hasil perhitungan struktur guna memastikan bangunan memenuhi standar keamanan.
Persyaratan teknis lainnya meliputi gambar rencana utilitas seperti sistem sanitasi, penyediaan air bersih, pencahayaan, penghawaan, serta instalasi kelistrikan. Selain itu, pemohon harus melampirkan spesifikasi teknis beserta analisis material bangunan yang akan digunakan.
“Bagi bangunan tertentu, khususnya bangunan bertingkat atau yang berada pada kondisi tanah khusus, juga diwajibkan melampirkan hasil penyelidikan tanah berupa data sondir maupun pengeboran tanah. Dengan seluruh dokumen tersebut, proses evaluasi dapat dilakukan secara menyeluruh sehingga bangunan yang akan didirikan memenuhi aspek keselamatan, kenyamanan, dan ketentuan tata ruang,” tutupnya. (Irha)
