Pelayanan DPMPTSP Bontang
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa seluruh aparatur pelayanan harus memahami berbagai bentuk maladministrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023. Pemahaman tersebut penting untuk memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Menurutnya, maladministrasi merupakan perilaku atau tindakan yang menyimpang dari ketentuan pelayanan publik dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui peningkatan integritas dan pengawasan internal.
Beberapa bentuk maladministrasi yang perlu dihindari antara lain penundaan berlarut, diskriminasi, tidak memberikan pelayanan, keberpihakan, ketidakkompetenan petugas, konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, bertindak tidak patut, perilaku melawan hukum, hingga kelalaian dalam menjalankan kewajiban hukum.
Dirinya menegaskan bahwa pelayanan publik harus diberikan secara cepat, tepat, dan setara kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun kepentingan tertentu.
“Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dibangun melalui pelayanan yang baik. Karena itu seluruh petugas harus menjaga profesionalitas dan menghindari segala bentuk maladministrasi,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Ia menambahkan, DPMPTSP secara rutin melakukan pembinaan kepada pegawai agar kualitas pelayanan terus meningkat dan masyarakat mendapatkan kepastian layanan sesuai standar yang berlaku.
“Melalui langkah itu, kita berharap dapat menciptakan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan prima serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah daerah,” tutupnya. (Irha)
