Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Minta Seluruh Dokumen Perusahaan Dikaji Secara Menyeluruh

kabarintens.com – Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, berharap proses hukum yang masih berjalan terhadap dirinya dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta, termasuk sejarah kepemilikan sejumlah perusahaan yang disebut telah berdiri jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah.

Rita menyatakan beberapa perusahaan yang kini masuk dalam pengembangan perkara telah berdiri sejak 2006, sebelum dirinya terpilih sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Perusahaan tersebut antara lain PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Menurut Rita, latar belakang pendirian dan struktur kepemilikan perusahaan-perusahaan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dipahami secara menyeluruh dalam melihat perkara yang saat ini berkembang.

“Perusahaan tersebut sudah berdiri dan memiliki struktur kepemilikan yang jelas jauh sebelum saya menjabat sebagai bupati. Itu yang saya harapkan dapat dilihat secara utuh dalam proses ini,” ujar Rita.

Ia menjelaskan, SKN merupakan perusahaan yang sejak awal mencantumkan namanya dalam struktur kepemilikan. Sementara ABP dan BKS merupakan perusahaan yang dimiliki oleh anggota keluarganya.

“SKN merupakan perusahaan yang memang sejak awal mencantumkan nama saya dalam struktur kepemilikannya. Seluruh dokumen terkait perusahaan tersebut tersedia dan dapat ditelusuri,” katanya.

Rita menegaskan dirinya tidak terlibat dalam pengelolaan operasional perusahaan keluarga selama menjabat sebagai kepala daerah. Menurutnya, setiap perusahaan memiliki manajemen dan tanggung jawab operasional masing-masing yang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alam Jaya merupakan perusahaan yang dimiliki keluarga saya. Saya juga tidak pernah menerima apa pun dari perusahaan tersebut. Begitu pula dengan BKS, sehingga saya merasa penting untuk menjelaskan posisi saya secara utuh,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara, dirinya berupaya menjaga pemisahan antara urusan pemerintahan dan kepentingan usaha keluarga.

“Selama menjabat, saya berupaya memisahkan urusan pemerintahan dengan kepentingan usaha keluarga. Prinsip itu yang selalu saya pegang dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah,” tegasnya.

Rita juga menyebut seluruh dokumen perusahaan, mulai dari akta pendirian, struktur kepemilikan hingga laporan keuangan, dapat menunjukkan bahwa aktivitas usaha tersebut telah berlangsung sebelum dirinya menduduki jabatan publik.

Karena itu, ia berharap proses hukum yang berjalan dapat mempertimbangkan dokumen dan kronologi yang lengkap agar seluruh fakta dapat dipahami secara menyeluruh.

“Saya berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan dan aktivitas usaha dapat dilihat berdasarkan dokumen serta kronologi yang sebenarnya,” tuturnya.

Meski masih menghadapi pengembangan perkara, Rita menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung dan akan bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan yang diperlukan.

“Saya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Yang saya harapkan hanyalah agar semua fakta dapat dipertimbangkan secara menyeluruh dan objektif,” katanya.

Ia juga berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai perkara yang tengah dihadapinya sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait posisi maupun keterlibatannya dalam berbagai persoalan yang berkembang.

“Saya hanya meminta keadilan. Saya berharap persoalan ini dapat dilihat secara utuh sehingga masyarakat juga memperoleh pemahaman yang lengkap mengenai situasi yang saya hadapi,” pungkas Rita.

Sebagai informasi, Rita Widyasari telah menyelesaikan masa pidananya dan bebas pada Agustus 2025. Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah perkara yang berkaitan dengan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut.k

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *