DPMPTSP Bontang Sebut Sertifikat Standar Klinik Pemerintah Jadi Jaminan Legalitas Pelayanan Kesehatan

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan pentingnya kepemilikan sertifikat standar bagi setiap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik pemerintah. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa layanan kesehatan telah memenuhi persyaratan penyelenggaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Bontang kini telah memiliki Sertifikat Standar Klinik Pemerintah. Capaian tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh fasilitas kesehatan beroperasi secara legal dan memenuhi standar pelayanan.

Klinik tersebut merupakan Klinik Non Rawat Inap yang berlokasi di Jalan Prestasi, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. Keberadaan sertifikat standar memberikan kepastian bahwa penyelenggaraan pelayanan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, kepemilikan sertifikat standar tidak boleh dipandang sebagai formalitas administrasi semata. Dokumen tersebut merupakan salah satu instrumen penting dalam menjamin kualitas tata kelola pelayanan kesehatan.

Ia menjelaskan, setiap fasilitas kesehatan wajib memastikan seluruh dokumen perizinan dan sertifikat standar selalu berlaku agar operasional pelayanan tidak terkendala aspek administratif.

“DPMPTSP terus mendorong seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk memenuhi dan menjaga legalitas usahanya melalui kepemilikan maupun perpanjangan sertifikat standar sesuai ketentuan,” ujarnya, Senin (11/6/2026).

Lebih lanjut, ia mengatakan legalitas yang lengkap akan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara layanan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan yang beroperasi.

“Selain itu, sertifikat standar juga menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan agar tetap sesuai standar nasional,” tuturnga.

Aspiannur bilang, DPMPTSP akan terus memberikan pendampingan kepada instansi pemerintah maupun penyelenggara layanan kesehatan lainnya agar proses pengurusan dan perpanjangan sertifikat standar dapat dilakukan tepat waktu.

Ia berharap keberhasilan Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Bontang dalam memenuhi ketentuan tersebut dapat menjadi contoh bagi fasilitas kesehatan lainnya untuk selalu memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara aman, tertib, dan berkelanjutan. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *