Salah satu Puskesmas di Bontang
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memastikan seluruh puskesmas milik pemerintah daerah telah melakukan perpanjangan sertifikat standar sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perizinan berbasis risiko.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan terdapat enam puskesmas yang telah menyelesaikan proses perpanjangan sertifikat standar. Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh layanan kesehatan dasar tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Enam puskesmas tersebut yakni Puskesmas Bontang Selatan I, Puskesmas Bontang Selatan II, Puskesmas Bontang Barat, Puskesmas Bontang Utara I, Puskesmas Bontang Utara II, dan Puskesmas Bontang Lestari.
Aspiannur menjelaskan, sertifikat standar bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti bahwa fasilitas pelayanan kesehatan telah memenuhi persyaratan penyelenggaraan usaha sesuai regulasi pemerintah.
Menurutnya, perpanjangan sertifikat standar harus menjadi perhatian setiap pengelola fasilitas kesehatan. Sebab, masa berlaku dokumen tersebut perlu terus dipastikan agar tidak menghambat operasional maupun pelayanan kepada masyarakat.
“DPMPTSP terus melakukan pendampingan agar seluruh fasilitas kesehatan memahami pentingnya memperbarui dokumen perizinan tepat waktu,” ujarnya, Senin (11/6/2026).
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap kewajiban perizinan juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang tertib, aman, dan akuntabel.
Selain memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara layanan kesehatan, sertifikat standar juga menjadi salah satu instrumen pengawasan pemerintah terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan di daerah.
Aspiannur berharap seluruh puskesmas dapat terus menjaga kepatuhan terhadap regulasi, tidak hanya saat mengurus perpanjangan sertifikat standar, tetapi juga dalam memenuhi seluruh ketentuan teknis yang berlaku selama operasional berlangsung.
DPMPTSP Bontang pun menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah terkait agar proses perpanjangan izin maupun sertifikat standar dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan tepat waktu sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak mengalami kendala administratif. (Irha)
