DPMPTSP Bontang Ingatkan Dokter Segera Perpanjang SIP agar Pelayanan Tetap Berjalan Lancar

Ilustrasi

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan seluruh dokter yang berpraktik di wilayah Bontang untuk memastikan Surat Izin Praktik (SIP) tetap aktif dengan mengajukan perpanjangan sebelum masa berlakunya berakhir.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan perpanjangan SIP merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tenaga medis agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, proses perpanjangan izin dapat dilakukan dengan mudah selama seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sejak awal. Karena itu, pihaknya mengimbau para dokter untuk tidak menunda pengurusan izin hingga mendekati masa kadaluwarsa.

“Perpanjangan SIP penting untuk menjamin seluruh pelayanan kesehatan dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki legalitas lengkap dan masih memenuhi persyaratan sesuai regulasi,” ujarnya, Selasa (12/6/2026).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah dokumen yang wajib disiapkan dalam proses perpanjangan SIP, di antaranya scan KTP, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP), surat pernyataan kecukupan SKP, NPWP, pas foto berwarna berlatar merah, surat keterangan sehat fisik, SOP praktik mandiri, MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan, denah lokasi praktik, serta scan SIP lama yang masih berlaku.

Selain itu, dokter yang mengajukan perubahan data izin, seperti perpindahan lokasi praktik maupun pencabutan SIP, juga diwajibkan melengkapi dokumen tambahan berupa surat permohonan pencabutan SIP, rekomendasi organisasi profesi, serta persyaratan teknis lainnya.

Dirinya menuturkan, kelengkapan dokumen menjadi faktor utama yang menentukan cepat atau lambatnya proses penerbitan izin. Berkas yang tidak lengkap umumnya membuat proses verifikasi harus dilakukan berulang sehingga memperpanjang waktu pelayanan.

Karena itu, DPMPTSP terus mengimbau para pemohon agar memeriksa kembali seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan, sehingga proses perizinan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Namun, proses tersebut juga harus didukung dengan kelengkapan dokumen dari pemohon agar izin dapat diterbitkan tepat waktu,” kata dia.

Ia menambahkan, masyarakat maupun tenaga medis yang membutuhkan informasi mengenai persyaratan dan tata cara pengurusan SIP dapat berkonsultasi langsung di kantor DPMPTSP Kota Bontang maupun melalui kanal informasi resmi yang telah disediakan. Dengan begitu, seluruh proses perizinan praktik dokter diharapkan berjalan tertib serta mendukung pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan sesuai ketentuan. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *