Ilustrasi perpanjangan perizinan praktik bagi Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memastikan proses perizinan praktik bagi Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dapat berjalan cepat selama seluruh persyaratan administrasi dipenuhi secara lengkap.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan perizinan yang mudah, transparan, dan efisien bagi seluruh tenaga kesehatan, termasuk dokter PPDS yang tengah menjalani pendidikan spesialis.
Menurutnya, kelengkapan dokumen sejak awal menjadi faktor utama yang menentukan cepat atau lambatnya proses penerbitan izin praktik. Karena itu, DPMPTSP mengimbau setiap pemohon memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan.
“Prinsip kami adalah memberikan pelayanan yang cepat dan mudah. Namun, percepatan itu tentu harus didukung dengan kelengkapan dokumen dari pemohon agar proses verifikasi bisa dilakukan tanpa kendala,” ujarnya, Selasa (12/6/2026).
Ia menjelaskan, untuk pengajuan izin praktik baru, dokter PPDS wajib melengkapi sejumlah dokumen penting, seperti KTP, Surat Tanda Registrasi (STR), ijazah yang telah dilegalisir, Surat Keterangan Tempat Praktik, serta Surat Tugas sebagai Dokter PPDS.
Selain itu, terdapat persyaratan berupa bukti pemenuhan kompetensi dari Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan bagi dokter yang tidak menjalankan praktik lebih dari lima tahun. Dokumen tersebut menjadi salah satu bentuk jaminan bahwa kompetensi dokter tetap terjaga sebelum kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan pas foto berlatar merah serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta pembayaran iuran terakhir sebagai bentuk perlindungan selama menjalankan tugas.
Untuk pengajuan perpanjangan izin praktik, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP), Surat Pernyataan SKP, STR yang masih berlaku, KTP, ijazah legalisir, surat keterangan tempat praktik, hingga pas foto sesuai ketentuan.
Dia menegaskan, DPMPTSP terus meningkatkan kualitas pelayanan agar proses perizinan tidak menjadi hambatan bagi dokter PPDS dalam menjalankan pendidikan maupun praktik klinis di fasilitas kesehatan.
“Kami ingin para dokter dapat fokus menjalankan pendidikan dan memberikan pelayanan kesehatan. Urusan perizinan akan kami layani secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh calon pemohon untuk memanfaatkan layanan informasi yang telah disediakan DPMPTSP, baik melalui website resmi maupun dengan berkonsultasi langsung ke kantor pelayanan, sehingga proses pengajuan izin dapat berjalan lancar tanpa harus melakukan perbaikan berulang akibat dokumen yang belum lengkap. (Irha)
