Ruang rapat DPMPTSP Bontang
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mendorong pemanfaatan aset pemerintah agar memberikan manfaat yang lebih luas. Salah satunya dengan membuka penggunaan Ruang Bhakti Praja bagi organisasi perangkat daerah (OPD) maupun instansi lain untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan.
Selama ini, Ruang Bhakti Praja tidak hanya dimanfaatkan untuk kegiatan internal DPMPTSP, tetapi juga kerap digunakan sebagai lokasi rapat koordinasi, sosialisasi, forum diskusi, hingga pertemuan lintas instansi. Bahkan, ruangan tersebut beberapa kali menjadi tempat pelaksanaan rapat penting yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Bontang.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada instansi yang membutuhkan fasilitas tersebut selama mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurutnya, setiap pihak yang ingin menggunakan Ruang Bhakti Praja cukup mengajukan permohonan melalui surat resmi. Selanjutnya, DPMPTSP akan menyesuaikan dengan jadwal penggunaan yang telah ada agar tidak terjadi benturan dengan agenda lainnya.
“Kalau ada surat permohonan masuk dan jadwalnya masih tersedia, tentu kami persilakan menggunakan Ruang Bhakti Praja,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Aspiannur menegaskan, penggunaan ruangan tersebut tidak dikenakan biaya. Kebijakan itu merupakan bentuk komitmen DPMPTSP dalam mendukung kolaborasi antarlembaga sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset milik pemerintah agar dapat dirasakan manfaatnya oleh lebih banyak pihak.
Ia menilai, fasilitas pemerintah seharusnya tidak hanya dimanfaatkan oleh satu perangkat daerah, tetapi juga dapat digunakan bersama untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sudah seharusnya aset pemerintah dimanfaatkan secara bersama-sama selama penggunaannya sesuai aturan, tidak mengganggu pelayanan publik, dan benar-benar mendukung kepentingan pemerintahan maupun masyarakat,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan setiap pengguna tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebersihan, ketertiban, serta kondisi fasilitas yang digunakan. Dengan demikian, Ruang Bhakti Praja dapat terus dimanfaatkan secara optimal oleh berbagai instansi tanpa mengurangi kualitas maupun fungsi sarana yang tersedia.
Melalui kebijakan tersebut, DPMPTSP berharap sinergi antarlembaga di lingkungan Pemerintah Kota Bontang semakin kuat. Pemanfaatan fasilitas secara bersama juga diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. (Irha
