Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau seluruh tenaga kesehatan yang mengalami kendala dalam proses pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) melalui MPP Digital untuk memanfaatkan jalur pelaporan resmi yang telah disediakan. Langkah tersebut penting agar setiap kendala dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan masih terdapat sejumlah proses administrasi yang melibatkan integrasi data nasional, termasuk sinkronisasi data Satu Sehat SDMK. Karena itu, apabila muncul hambatan saat pengajuan SIP, tenaga kesehatan diharapkan tidak panik dan segera melaporkan kendala melalui mekanisme resmi.
“Penggunaan jalur pelaporan yang benar akan mempercepat proses identifikasi permasalahan,” ucapnya, Rabu (24/6/2026).
Tim teknis dapat langsung melakukan penelusuran terhadap data yang dilaporkan sehingga solusi yang diberikan menjadi lebih tepat sasaran dibandingkan penyampaian keluhan melalui saluran yang tidak sesuai.
Ia menjelaskan, laporan kendala disampaikan melalui email resmi Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan mencantumkan judulĀ “Kendala Data Satu Sehat SDMK dalam Pengajuan SIP di MPP Digital”. Penyampaian laporan harus dilengkapi dengan informasi yang dibutuhkan agar proses verifikasi dapat berjalan lebih efektif.
Data yang perlu dicantumkan meliputi nama lengkap, profesi, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon atau WhatsApp aktif, nomor Surat Tanda Registrasi (STR), serta informasi mengenai SIP yang telah dimiliki. Selain itu, pelapor juga diminta menjelaskan secara rinci kendala yang dialami beserta tangkapan layar (screenshot) dalam format JPG.
Dirinya menegaskan kelengkapan data menjadi faktor penting dalam proses penanganan laporan. Semakin lengkap informasi yang disampaikan, semakin mudah tim teknis melakukan pengecekan terhadap penyebab kendala, baik yang berkaitan dengan sinkronisasi data maupun proses administrasi lainnya.
Menurutnya, DPMPTSP Kota Bontang terus mendukung transformasi pelayanan perizinan berbasis digital yang diterapkan pemerintah. Digitalisasi layanan diharapkan mampu memberikan kemudahan, mempercepat proses administrasi, serta meningkatkan efisiensi pelayanan bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat secara umum.
Namun demikian, ia mengakui bahwa proses integrasi sistem antarinstansi terkadang masih memerlukan penyesuaian sehingga kemungkinan muncul kendala teknis tetap ada. Oleh karena itu, pemerintah telah menyiapkan mekanisme pelaporan resmi agar setiap persoalan dapat ditangani secara cepat dan terukur.
Dia juga mengimbau tenaga kesehatan untuk memastikan seluruh data pribadi maupun data profesi yang digunakan dalam proses pengajuan SIP telah sesuai dengan data yang tercatat pada sistem nasional. Kesesuaian data akan membantu meminimalkan potensi kendala selama proses pengajuan berlangsung.
“DPMPTSP Kota Bontang mengajak seluruh tenaga kesehatan untuk memanfaatkan mekanisme pelaporan resmi apabila mengalami kendala. Dengan laporan yang lengkap, proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat sehingga pelayanan perizinan praktik dapat berjalan secara optimal,” tutupnya. (Irha)
