Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur
Kabarintens.com, Bontang – Keberadaan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) memiliki peran penting dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat. Agar layanan tersebut tetap berjalan tanpa hambatan administrasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau seluruh pengelola untuk memperhatikan masa berlaku izin operasionalnya.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan perpanjangan izin operasional bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh pengelola LKP, TBM, dan PKBM agar tidak menunggu izin operasional habis masa berlakunya. Pengajuan lebih awal akan membuat proses administrasi berjalan lebih lancar dan aktivitas lembaga tetap berlangsung tanpa kendala,” ujarnya, Kamis (25/6/2026)
Ia menjelaskan, pengajuan perpanjangan izin dilakukan melalui surat permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bontang dengan melampirkan program kegiatan, salinan izin operasional sebelumnya, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih aktif.
Selain itu, apabila terdapat perubahan data lembaga, seperti pergantian pengurus maupun perubahan lokasi atau penggunaan gedung, seluruh dokumen pendukung juga harus disesuaikan. Langkah ini penting agar data yang dimiliki pemerintah tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dia menilai kelengkapan dokumen sejak awal akan mempercepat proses verifikasi sehingga pelayanan perizinan dapat diselesaikan lebih efektif. Karena itu, pihaknya mendorong setiap lembaga melakukan pengecekan berkala terhadap dokumen administrasi yang dimiliki.
“Kepastian legalitas akan memberikan rasa aman bagi lembaga dalam menjalankan kegiatan pendidikan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan,” tuturnya.
DPMPTSP Bontang juga memastikan layanan konsultasi tetap tersedia bagi pengelola yang membutuhkan pendampingan terkait persyaratan maupun mekanisme perpanjangan izin operasional. (Irha)
