Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan masyarakat maupun penyelenggara kegiatan agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan izin penyelenggaraan event. Kelengkapan administrasi dinilai menjadi faktor utama dalam mempercepat proses verifikasi dan penerbitan izin.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan masih terdapat pemohon yang harus melengkapi kembali berkas karena dokumen yang disampaikan belum sesuai dengan ketentuan. Kondisi tersebut membuat proses pemeriksaan administrasi membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan permohonan yang seluruh persyaratannya telah dipenuhi sejak awal.
“Kami mengimbau seluruh penyelenggara kegiatan untuk memeriksa kembali dokumen persyaratan sebelum mengajukan permohonan. Dengan berkas yang lengkap, proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat dan efektif,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, dokumen yang wajib dilampirkan antara lain scan KTP pemohon, proposal kegiatan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan pelaksana event atau Event Organizer. Ketiga dokumen tersebut menjadi dasar identitas dan legalitas penyelenggara kegiatan.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat izin keramaian dari kepolisian, rekomendasi dari RT atau kelurahan setempat, rekomendasi dari kecamatan setempat, dan surat izin pemakaian tempat dari pemilik lokasi. Persyaratan tersebut diperlukan untuk memastikan kegiatan mendapat persetujuan dari pihak-pihak terkait di wilayah pelaksanaan.
DPMPTSP juga mensyaratkan surat pernyataan tanggung jawab penanganan kebersihan bermaterai sebagai bentuk komitmen penyelenggara dalam menjaga kebersihan area kegiatan. Menurut Aspiannur, aspek kebersihan menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam setiap penyelenggaraan event.
Untuk pengelolaan lalu lintas dan parkir, pemohon diwajibkan melampirkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) atau surat pernyataan tanggung jawab pengelolaan parkir bermaterai. Ketentuan ini bertujuan agar kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat sekitar.
Khusus untuk kegiatan pameran, terdapat tambahan persyaratan berupa rekomendasi dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan serta kesepakatan partisipasi dengan asosiasi pedagang lokal. Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk mendukung keterlibatan pelaku usaha lokal dalam kegiatan pameran dagang.
Selain persyaratan administrasi dan teknis, penyelenggara juga wajib melampirkan scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan scan slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap penyelenggara event dapat lebih tertib administrasi sehingga proses perizinan berlangsung lancar dan memberikan kepastian pelayanan,” tutupnya. (Irha)
