Ilustrasi
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa persyaratan dalam pengurusan izin operasional laboratorium medis merupakan bagian dari upaya menjaga standar penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Seluruh dokumen yang diminta memiliki fungsi untuk memastikan laboratorium siap beroperasi sesuai ketentuan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap proses perizinan tidak hanya bertujuan memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memastikan penyelenggara layanan memiliki kesiapan dari sisi organisasi, fasilitas, maupun sumber daya manusia.
“Perizinan merupakan instrumen untuk memastikan laboratorium memiliki kesiapan administrasi dan operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu seluruh persyaratan harus dipenuhi,” katanya, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, bagi laboratorium medis mandiri milik pemerintah maupun pemerintah daerah, salah satu persyaratan utama adalah surat keputusan pemilik sebagai Unit Pelayanan Teknis atau Unit Pelaksana Teknis Daerah. Dokumen tersebut menjadi dasar status kelembagaan laboratorium yang akan menjalankan pelayanan.
Selanjutnya, pemohon diwajibkan menyampaikan profil laboratorium medis sesuai format yang telah ditentukan. Profil tersebut menjadi gambaran umum mengenai laboratorium yang akan memperoleh izin operasional.
Selain aspek kelembagaan, DPMPTSP juga mensyaratkan adanya daftar sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia, serta prosedur pelayanan. Dokumen tersebut menjadi bagian dari penilaian kesiapan laboratorium sebelum izin diterbitkan.
Pemohon juga diwajibkan melampirkan pas foto berwarna dalam format JPEG, dengan latar belakang merah sebagai identitas administrasi yang menyertai permohonan.
Menurut dia, pemenuhan seluruh persyaratan tersebut akan membantu proses verifikasi berlangsung lebih cepat sekaligus meminimalkan pengembalian berkas akibat dokumen yang belum lengkap.
“Kami berharap seluruh penyelenggara laboratorium medis dapat memahami pentingnya memenuhi setiap persyaratan perizinan,” tuturnya.
Dengan administrasi yang tertib, kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat diharapkan semakin meningkat seiring dengan kepastian legalitas operasional laboratorium. (Irha)
