Salah satu bangunan SD di Bontang
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa banyaknya persyaratan dalam pengurusan izin pendirian Sekolah Dasar (SD) merupakan bagian dari upaya memastikan setiap satuan pendidikan yang berdiri benar-benar siap memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap dokumen yang dipersyaratkan memiliki fungsi tersendiri dalam proses penilaian. Persyaratan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi dasar untuk menilai kesiapan penyelenggara dari berbagai aspek.
“Seluruh persyaratan yang diminta memiliki tujuan untuk memastikan sekolah yang akan berdiri telah memenuhi unsur kelayakan, baik dari sisi fasilitas, tenaga pendidik, maupun sistem penyelenggaraan pendidikannya,” kata dia, Sabtu (27/6/2026).
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipenuhi pemohon, mulai dari hasil studi kelayakan, ketersediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan belajar mengajar, hingga dokumen mengenai isi pendidikan yang akan diterapkan di sekolah.
Selain itu, DPMPTSP juga melakukan penilaian terhadap jumlah dan kualifikasi pendidik serta tenaga kependidikan, rencana pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan yang akan dijalankan oleh penyelenggara.
Sebagai bagian dari administrasi permohonan, pemohon juga diwajibkan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bontang. Dokumen tersebut menjadi dasar dimulainya proses pelayanan perizinan.
Bagi penyelenggara SD swasta, terdapat tambahan persyaratan berupa bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir. Ketentuan ini dikecualikan bagi sekolah dasar yang dikelola pemerintah atau SD Negeri.
Menurut Aspiannur, seluruh persyaratan tersebut disusun agar sekolah yang memperoleh izin benar-benar memiliki kesiapan menyelenggarakan pendidikan secara berkelanjutan. Dengan demikian, kualitas layanan pendidikan dapat terjaga sejak awal operasional.
DPMPTSP Kota Bontang berharap setiap yayasan maupun badan penyelenggara pendidikan memahami bahwa kelengkapan persyaratan bukanlah sekadar formalitas. Sebaliknya, dokumen-dokumen tersebut menjadi instrumen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan dasar yang memenuhi standar, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan layanan terbaik bagi peserta didik di Kota Bontang. (Irha
