Ilustrasi
Kabarintens.com, BontangĀ – Meningkatnya minat masyarakat terhadap layanan akupuntur harus diimbangi dengan jaminan mutu dan keamanan pelayanan. Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memastikan setiap akupuntur terapis yang membuka praktik telah memenuhi standar kompetensi dan persyaratan yang ditetapkan sebelum memperoleh Surat Izin Praktik (SIP).
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan penerbitan SIP bukan sekadar memenuhi administrasi, melainkan menjadi instrumen untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan dari tenaga profesional yang memiliki legalitas jelas.
Menurutnya, praktik kesehatan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan berpotensi menimbulkan risiko bagi pasien. Karena itu, pemerintah berkewajiban melakukan verifikasi terhadap seluruh persyaratan sebelum izin praktik diterbitkan.
“Setiap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat harus memenuhi ketentuan yang berlaku. SIP menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat sekaligus kepastian hukum bagi tenaga kesehatan yang menjalankan profesinya,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Ia menjelaskan, akupuntur terapis wajib melampirkan sejumlah dokumen penting, di antaranya scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, serta surat keterangan sehat fisik sebagai syarat dasar pengajuan izin.
Khusus bagi tenaga kesehatan yang tidak menjalankan praktik lebih dari lima tahun, pemohon juga diwajibkan melampirkan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi. Ketentuan tersebut bertujuan memastikan kompetensi tenaga kesehatan tetap terjaga sebelum kembali memberikan pelayanan.
Selain itu, bagi praktik mandiri juga diwajibkan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), kerja sama pengelolaan limbah medis, daftar alat kesehatan yang digunakan, hingga denah lokasi praktik. Seluruh persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga standar mutu pelayanan kesehatan.
Persyaratan lain yang turut dilampirkan meliputi pas foto berwarna, NPWP, bukti kepesertaan dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kesehatan non-ASN, serta SIP sebelumnya apabila pemohon telah memiliki izin praktik.
“Jadi, aaya harap seluruh akupuntur terapis memahami bahwa kelengkapan persyaratan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi bentuk komitmen dalam menghadirkan layanan kesehatan yang aman, profesional, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” tutupnya. (Irha)
