Jangan Tunggu SIP Habis, DPMPTSP Bontang Ingatkan Elektromedis Segera Urus Perpanjangan Izin Praktik

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau seluruh tenaga elektromedis agar tidak menunda pengurusan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP). Perpanjangan izin menjadi langkah penting untuk memastikan legalitas pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan administrasi.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan masih banyak pemohon yang baru mengurus perpanjangan ketika masa berlaku izin hampir berakhir. Kondisi tersebut berpotensi menghambat proses pelayanan karena dokumen yang dipersyaratkan harus melalui tahapan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pengajuan perpanjangan sebaiknya dipersiapkan jauh sebelum masa berlaku SIP berakhir. Dengan demikian, tenaga elektromedis memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi dokumen apabila terdapat persyaratan yang perlu diperbaiki atau diperbarui.

Aspiannur menjelaskan, sejumlah dokumen wajib disiapkan dalam proses perpanjangan SIP. Persyaratan tersebut meliputi scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP), serta surat pernyataan kecukupan SKP sesuai format yang telah ditentukan.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat fisik sebagai bukti bahwa tenaga elektromedis masih memenuhi persyaratan kesehatan untuk menjalankan profesinya. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Bagi tenaga elektromedis yang menjalankan praktik secara mandiri, terdapat dokumen tambahan yang harus dipenuhi. Di antaranya Standar Operasional Prosedur (SOP) praktik, nota kesepahaman atau MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, hingga denah lokasi tempat praktik. Kelengkapan tersebut bertujuan memastikan praktik mandiri telah memenuhi standar pelayanan dan aspek keselamatan.

Tidak hanya itu, pemohon juga diminta melampirkan pas foto berwarna dengan latar merah, scan NPWP, serta scan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku sebagai dasar pengajuan perpanjangan. Seluruh dokumen tersebut akan menjadi bahan verifikasi sebelum izin diterbitkan kembali.

Aspiannur menegaskan bahwa kelengkapan administrasi menjadi faktor utama dalam mempercepat proses pelayanan. Berkas yang lengkap akan memudahkan petugas melakukan pemeriksaan sehingga proses perpanjangan dapat berjalan lebih efektif tanpa harus berulang kali dilakukan perbaikan dokumen.

“DPMPTSP Kota Bontang terus berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan transparan. Kami mengajak seluruh tenaga elektromedis untuk tidak menunggu hingga izin praktik berakhir. Persiapkan seluruh persyaratan sejak dini agar proses perpanjangan berjalan lancar dan pelayanan kepada masyarakat tetap dapat dilakukan secara berkesinambungan,” pungkasnga. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *