Kabarintens.com, Bontang – Perubahan data dalam Surat Izin Praktik (SIP), seperti perpindahan tempat praktik atau perubahan informasi yang berkaitan dengan izin, tidak dapat diabaikan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan para perawat agar segera mengajukan perubahan Izin Praktik Perawat sehingga data dalam izin tetap sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan perubahan perizinan merupakan bagian dari tertib administrasi yang harus dipenuhi tenaga kesehatan. Dengan data yang selalu diperbarui, legalitas praktik tetap terjaga dan memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat.
Menurutnya, perawat merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan yang berperan memberikan asuhan keperawatan kepada pasien, mulai dari tindakan promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif. Karena itu, seluruh informasi yang tercantum dalam SIP harus sesuai dengan kondisi terkini.
“Perubahan izin praktik penting dilakukan apabila terdapat perubahan data yang berkaitan dengan izin. Hal ini bertujuan agar legalitas tenaga kesehatan tetap valid dan pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam pengajuan perubahan izin, pemohon wajib melampirkan dokumen seperti ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), KTP, NPWP, pas foto berwarna, serta surat keterangan sehat fisik.
Selain itu, pemohon juga harus menyertakan surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja. Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses verifikasi perubahan izin praktik.
Bagi perawat yang membuka praktik mandiri, persyaratan juga mencakup Standar Operasional Prosedur (SOP), MoU pengelolaan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik.
“Seluruh persyaratan tersebut akan diverifikasi sebelum perubahan izin diproses,” katanya.
Dirinya berharap para perawat segera mengajukan perubahan izin apabila terdapat perubahan data agar tidak menimbulkan kendala administratif di kemudian hari. Melalui pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kota Bontang, DPMPTSP terus memberikan kemudahan pengurusan perizinan tenaga kesehatan secara cepat, transparan, dan akuntabel. (Irha)
