Tak Hanya Saat Awal Bertugas, DPMPTSP Bontang Ingatkan Perekam Medis Rutin Perpanjang SIP

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur

Kabarintens.com, Bontang – Kepemilikan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga perekam medis tidak berhenti saat izin pertama diterbitkan. Agar tetap dapat menjalankan profesinya secara legal, SIP wajib diperpanjang sesuai masa berlaku. Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau seluruh perekam medis untuk mengurus perpanjangan Izin Praktik Perekam Medis sebelum izin berakhir.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan perpanjangan SIP menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan kesehatan sekaligus memastikan tenaga perekam medis masih memenuhi standar profesi yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, perekam medis memiliki peran penting dalam mengelola dokumen dan informasi kesehatan pasien. Ketelitian dalam mencatat, menyimpan, hingga mengelola rekam medis menjadi faktor yang mendukung ketepatan pelayanan kesehatan di rumah sakit, klinik, maupun fasilitas kesehatan lainnya.

“Perpanjangan izin praktik bukan hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi bukti bahwa tenaga kesehatan tetap memenuhi persyaratan profesi dan siap memberikan pelayanan sesuai standar yang berlaku,” sebutnya, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, salah satu syarat utama dalam pengajuan perpanjangan adalah bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang dilengkapi surat pernyataan kecukupan SKP. Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa tenaga perekam medis terus meningkatkan kompetensinya melalui kegiatan pengembangan profesi.

Selain itu, pemohon wajib melampirkan scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, NPWP, pas foto berwarna, serta surat keterangan sehat fisik.

Sebagai dasar pengajuan, pemohon juga harus melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku. Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh DPMPTSP sebelum perpanjangan izin diterbitkan.

Dia berharap tenaga perekam medis tidak menunggu hingga izin praktik habis masa berlakunya. Dengan pengurusan yang dilakukan tepat waktu, pelayanan kesehatan dapat terus berjalan tanpa kendala administrasi maupun aspek legalitas.

Melalui pelayanan yang semakin mudah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bontang, DPMPTSP berkomitmen memberikan kemudahan bagi tenaga kesehatan dalam mengurus perpanjangan izin sehingga profesionalisme pelayanan kepada masyarakat terus terjaga. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *