Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur
Kabarintens.com, Bontang – Masyarakat yang akan melakukan kegiatan nonberusaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup perlu memahami pentingnya memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Nonberusaha. Dokumen ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemohon untuk menjaga kelestarian lingkungan selama kegiatan berlangsung.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan SPPL Nonberusaha merupakan perizinan yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan bagi kegiatan tertentu yang tidak masuk dalam kategori usaha, namun tetap memiliki potensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Menurutnya, keberadaan SPPL bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, melainkan menjadi instrumen untuk memastikan setiap kegiatan dilakukan dengan memperhatikan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
“Dengan demikian, potensi pencemaran maupun kerusakan lingkungan dapat diminimalkan sejak awal,” ucapnga, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, melalui SPPL, pemohon menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kota Bontang.
Untuk memperoleh SPPL Nonberusaha, masyarakat hanya perlu melengkapi dua persyaratan utama. Pertama, scan KTP asli sebagai bukti identitas pemohon. Kedua, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menunjukkan bahwa lokasi kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang.
Dia menuturkan PKKPR memiliki peran penting karena menjadi dasar bahwa kegiatan yang akan dilaksanakan berada di lokasi yang diperbolehkan sesuai ketentuan tata ruang. Hal ini mencegah terjadinya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ia mengingatkan masyarakat agar memastikan dokumen yang diajukan telah lengkap dan sesuai ketentuan. Kelengkapan persyaratan akan mempercepat proses verifikasi sehingga penerbitan SPPL dapat dilakukan secara lebih efektif.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa menjaga lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh warga yang melakukan berbagai aktivitas pembangunan maupun kegiatan lainnya,” terangbya.
Dengan kepatuhan dalam mengurus SPPL Nonberusaha, pembangunan di Kota Bontang diharapkan tetap berjalan selaras dengan upaya pelestarian lingkungan hidup sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh generasi sekarang maupun mendatang. (Irha)
