Perpanjangan Izin Praktik Radiografer Wajib Dilakukan, Jamin Kompetensi dan Keselamatan Pasien

Ilustrasi radiografer. (Istimewa)

Kabarintens.com, Bontang – Radiografer memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan, khususnya dalam menghasilkan pencitraan medis yang menjadi dasar penegakan diagnosis oleh dokter. Karena itu, tenaga radiografer diwajibkan melakukan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) agar tetap dapat menjalankan profesinya secara legal dan sesuai standar pelayanan kesehatan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan perpanjangan izin praktik bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Lebih dari itu, proses tersebut merupakan bentuk pengawasan pemerintah untuk memastikan setiap radiografer masih memiliki kompetensi, kesehatan fisik, serta kelayakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, pemeriksaan radiologi menggunakan peralatan berteknologi tinggi yang berkaitan langsung dengan keselamatan pasien. Oleh sebab itu, tenaga radiografer harus terus menjaga kompetensi dan mematuhi standar profesi agar pelayanan yang diberikan tetap aman, akurat, dan berkualitas.

Dalam pengajuan perpanjangan izin praktik, pemohon diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen, yakni scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, serta Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.

Selain itu, radiografer juga harus menyampaikan bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) beserta surat pernyataan kecukupan SKP.

“Persyaratan ini menjadi bukti bahwa tenaga kesehatan tersebut terus mengikuti pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan,” sebutnya, Selasa (30/6/2026).

Pemohon juga wajib melampirkan surat keterangan sehat fisik, pas foto berwarna, serta scan NPWP. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi sebelum izin praktik diperpanjang.

Bagi radiografer yang membuka praktik pribadi atau mandiri, terdapat persyaratan tambahan berupa Standar Operasional Prosedur (SOP), perjanjian kerja sama pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik. Persyaratan tersebut bertujuan memastikan pelayanan dilakukan sesuai standar keselamatan dan pengelolaan lingkungan.

“Jadi, kelengkapan persyaratan akan mempercepat proses pelayanan perizinan,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh radiografer agar tidak menunggu izin praktik berakhir sebelum mengajukan perpanjangan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan tanpa kendala administrasi.

Ia berharap seluruh tenaga radiografer di Kota Bontang semakin sadar bahwa kepatuhan memperpanjang izin praktik merupakan bagian dari tanggung jawab profesi dalam memberikan pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan maupun pasien. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *