Gedung MPP Bontang
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus memperkuat penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat layanan terpadu bagi masyarakat. Penguatan tersebut dilakukan melalui implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Daerah.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan regulasi tersebut menjadi pedoman dalam mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan publik agar dapat diakses masyarakat secara lebih mudah, cepat, dan efisien.
“Perwali ini menjadi dasar penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kota Bontang. Tujuannya menghadirkan pelayanan yang terintegrasi sehingga masyarakat tidak perlu berpindah-pindah tempat untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi,” katanya, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi tersebut, MPP Kota Bontang berlokasi di lantai 4 Gedung Pasar Taman Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. DPMPTSP ditunjuk sebagai pengelola sekaligus koordinator seluruh gerai pelayanan yang tergabung di dalamnya.
Selain mengoordinasikan pelayanan, DPMPTSP juga bertanggung jawab terhadap penyediaan sarana dan prasarana, pengawasan kualitas pelayanan, hingga pelaksanaan evaluasi secara berkala.
Menurut dia, seluruh instansi yang membuka layanan di MPP diwajibkan memiliki standar pelayanan yang jelas agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai prosedur, waktu penyelesaian, hingga persyaratan setiap layanan.
“Standar pelayanan menjadi hal yang penting agar kualitas pelayanan terus meningkat dan masyarakat mendapatkan kepastian dalam setiap proses pelayanan,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga mewajibkan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara berkala sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan publik.
Melalui penguatan regulasi tersebut, DPMPTSP berharap MPP mampu menjadi pusat pelayanan publik yang modern, transparan, akuntabel, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintah. (Irha)
