Ilustrasi veteriner sedang memeriksa binatang. (Istimewa)
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan paramedik veteriner yang akan membuka praktik pelayanan kesehatan hewan agar terlebih dahulu mengantongi perizinan sesuai ketentuan. Legalitas tersebut menjadi syarat penting untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh tenaga yang kompeten dan memenuhi standar.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan izin praktik bukan sekadar persyaratan administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat maupun tenaga paramedik veteriner yang menjalankan profesinya.
“Setiap tenaga paramedik veteriner yang memberikan pelayanan kepada masyarakat wajib memiliki izin praktik. Hal ini bertujuan memastikan pelayanan kesehatan hewan dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya, Rabu (1/7/20206).
Ia menjelaskan, untuk memperoleh izin praktik baru, pemohon harus melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Di antaranya surat permohonan, scan KTP, NPWP, pas foto berwarna, ijazah diploma kesehatan hewan atau ijazah sekolah kejuruan bidang kesehatan hewan, serta surat rekomendasi dari organisasi profesi.
Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan surat keterangan pemenuhan persyaratan tempat pelayanan paramedik veteriner sebagai bukti bahwa lokasi praktik telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Aspiannur menambahkan, kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Pemohon diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan beserta slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir.
Menurutnya, kelengkapan dokumen tersebut akan mempercepat proses verifikasi sehingga izin dapat diterbitkan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia berharap para tenaga paramedik veteriner tidak menunda pengurusan izin praktik, karena legalitas menjadi bagian penting dalam meningkatkan profesionalisme sekaligus memberikan kepastian hukum dalam menjalankan pelayanan kesehatan hewan.
“DPMPTSP berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang mudah dan transparan, namun seluruh persyaratan tetap harus dipenuhi agar izin yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkasnya. (Irha)
