Ilustrasi minuman beralkohol. (Istimewa)
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mendorong penyesuaian regulasi daerah mengenai penjualan minuman beralkohol agar selaras dengan perkembangan sistem perizinan berusaha berbasis risiko dan kebutuhan investasi saat ini.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan aturan daerah yang masih mengacu pada regulasi lama perlu dievaluasi agar tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan nasional.
“Perkembangan sistem perizinan sudah berubah melalui OSS berbasis risiko. Karena itu, regulasi daerah juga perlu disesuaikan agar tetap relevan dan tidak menghambat investasi,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, salah satu ketentuan yang dinilai perlu dikaji kembali adalah persyaratan lokasi penjualan minuman beralkohol yang masih mensyaratkan hotel berbintang. Kondisi tersebut membuat sebagian pelaku usaha kesulitan melanjutkan proses pengurusan izin tambahan meskipun telah memiliki izin usaha utama.
Menurut Aspiannur, pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung kemudahan berusaha selama seluruh persyaratan yang ditetapkan dapat dipenuhi, seperti kesesuaian tata ruang, persyaratan teknis, dan dokumen lingkungan.
“Yang terpenting seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan. Pemerintah berkewajiban memberikan kemudahan berusaha tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) telah lebih dahulu menyesuaikan regulasinya dengan perkembangan sistem perizinan nasional sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Karena itu, DPMPTSP bersama perangkat daerah terkait mulai mempersiapkan pembahasan revisi peraturan daerah tersebut. Penyusunannya akan melibatkan bagian hukum pemerintah daerah dan diselaraskan dengan kebijakan kepala daerah.
Dia berharap pembaruan regulasi dapat menciptakan iklim investasi yang lebih adaptif, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, sekaligus tetap menjaga pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. (Irha)
