Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur
Kabarintens.com, Bontang – Sebelum memulai pembangunan maupun menjalankan kegiatan usaha, pelaku usaha perlu memastikan rencana pemanfaatan ruang telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan pentingnya mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai salah satu tahapan awal dalam proses perizinan berusaha.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan PKKPR menjadi dokumen yang memastikan rencana usaha maupun pembangunan telah sesuai dengan peruntukan ruang di Kota Bontang. Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemohon untuk melanjutkan proses perizinan berikutnya.
Menurutnya, keberadaan PKKPR tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga mendukung pembangunan yang tertata sesuai rencana tata ruang daerah. Dengan demikian, aktivitas investasi dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan pemanfaatan ruang di kemudian hari.
“Melalui standar pelayanan ini, masyarakat dapat mengetahui dengan jelas tahapan yang harus dilalui,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, untuk memberikan kepastian pelayanan, DPMPTSP telah menetapkan standar penyelesaian PKKPR paling lama 20 hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Standar tersebut menjadi acuan agar masyarakat dan pelaku usaha mengetahui estimasi waktu penyelesaian permohonan.
Seluruh proses pengajuan dilakukan secara digital melalui sistem perizinan yang telah disediakan pemerintah. Melalui mekanisme tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan sekaligus memantau perkembangan berkas secara daring tanpa harus berulang kali datang ke kantor pelayanan.
Dia menambahkan, penerapan layanan berbasis digital tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan karena setiap tahapan dapat dipantau secara jelas.
Menurutnya, kepastian prosedur dan kemudahan layanan menjadi bagian dari komitmen DPMPTSP dalam menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Kota Bontang. Dengan pelayanan yang cepat, transparan, dan memiliki kepastian waktu, proses perizinan diharapkan mampu mendukung pertumbuhan investasi di daerah.
“Kami berupaya menghadirkan pelayanan yang memberikan kepastian, baik bagi masyarakat maupun investor yang ingin menanamkan modal di Kota Bontang,” tutupnya. (Irha)
