Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau instansi yang akan mengajukan Sertifikat Standar Klinik Pemerintah agar mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi secara lengkap. Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam mendukung proses pelayanan yang cepat, tertib, dan sesuai ketentuan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan pemenuhan persyaratan sejak awal akan mempermudah proses verifikasi administrasi sehingga permohonan dapat diproses tanpa kendala akibat kekurangan berkas.
Menurutnya, Sertifikat Standar Klinik Pemerintah merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh pemerintah. Karena itu, setiap dokumen yang dipersyaratkan perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau setiap pemohon untuk menyiapkan seluruh dokumen sebelum mengajukan permohonan. Dengan persyaratan yang lengkap, proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian bagi pemohon,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain scan KTP asli, scan ijazah yang telah dilegalisir, bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah maupun izin penggunaan bangunan. Bagi pemohon yang menyewa bangunan, wajib melampirkan surat perjanjian sewa dengan masa berlaku minimal lima tahun.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL untuk klinik rawat inap atau SPPL untuk klinik rawat jalan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), profil klinik yang memuat visi dan misi, struktur organisasi, kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, serta jenis pelayanan yang diberikan.
Dokumen lainnya meliputi gambar bangunan beserta sarana pendukung, denah lokasi klinik, Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan, nota kesepahaman (MoU) pembuangan sampah medis, sertifikat akreditasi khusus untuk perpanjangan izin, surat permohonan sertifikat standar, pas foto berwarna, daftar obat-obatan, serta daftar tenaga kesehatan lengkap dengan Surat Izin Praktik (SIP) masing-masing tenaga kesehatan.
“Kami berharap instansi pemohon dapat memanfaatkan informasi persyaratan tersebut sebagai acuan sebelum mengajukan permohonan,” katanya.
Dengan demikian, proses penerbitan Sertifikat Standar Klinik Pemerintah dapat berjalan lebih lancar dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan. (Irha)
