Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau masyarakat, instansi, maupun pelaku usaha untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum mengajukan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH). Langkah tersebut bertujuan agar proses pelayanan berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor yang menentukan kelancaran proses verifikasi administrasi. Dengan berkas yang telah dipersiapkan sejak awal, tahapan pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih optimal.
Menurutnya, PPKPLH merupakan bagian dari persetujuan lingkungan yang harus dipenuhi sesuai regulasi. Karena itu, setiap pemohon perlu memahami seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan agar tidak mengalami kendala dalam proses pelayanan.
“Kami mengimbau setiap pemohon untuk mencermati seluruh persyaratan PPKPLH sebelum mengajukan permohonan. Dokumen yang lengkap akan membantu proses pelayanan menjadi lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian bagi pemohon,” katanya, Kamis (2/7/2026).
Dokumen yang harus dilampirkan meliputi scan KTP asli, surat permohonan dari instansi kepada Wali Kota Bontang melalui Kepala DPMPTSP, izin lingkungan definitif berupa AMDAL atau UKL-UPL, serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan peta atau denah ilustrasi yang menggambarkan usaha dan/atau kegiatan, persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan, serta persetujuan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti pemenuhan baku mutu air limbah, baku mutu emisi, pengelolaan limbah B3, maupun Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas apabila dipersyaratkan.
Persyaratan lainnya berupa rincian teknis penyimpanan limbah B3, draft dokumen UKL-UPL, serta sertifikat penyusun UKL-UPL yang bersifat opsional sesuai ketentuan.
“Seluruh dokumen tersebut menjadi dasar dalam proses pemeriksaan administrasi sebelum permohonan diproses lebih lanjut,” ucapnya.
Dia berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat memanfaatkan informasi persyaratan tersebut sebagai panduan dalam mempersiapkan dokumen. Dengan demikian, proses pelayanan PPKPLH di DPMPTSP Kota Bontang dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian pelayanan. (Irha)
