Kenali Alur Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui OSS, Ini Tahapannya

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha, memahami alur perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemahaman terhadap setiap tahapan dinilai penting agar proses pengurusan izin berjalan lebih mudah dan sesuai ketentuan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan mekanisme perizinan berusaha saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi tersebut menerapkan pendekatan berbasis risiko, sehingga persyaratan yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha dapat berbeda-beda.

“Prinsipnya, tidak semua usaha memerlukan seluruh tahapan perizinan. Persyaratan mengikuti tingkat risiko dan jenis kegiatan usahanya. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami alurnya sejak awal agar proses di OSS berjalan lancar,” ujarnga.

Ia menjelaskan, tahapan pertama adalah menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sebelum melakukan pendaftaran di OSS, pelaku usaha harus memastikan jenis usaha yang akan dijalankan, memilih kode KBLI yang sesuai, menentukan lokasi usaha, serta menetapkan skala usaha. Tahapan ini menjadi dasar dalam penentuan jenis perizinan yang nantinya diterbitkan.

Setelah itu, pelaku usaha masuk ke tahap registrasi OSS. Melalui pendaftaran akun pada sistem OSS, seluruh proses pengajuan perizinan dilakukan secara elektronik dan terintegrasi. Sistem ini menjadi pintu utama pelayanan perizinan berusaha di Indonesia.

Tahap berikutnya adalah pemenuhan persyaratan dasar. Aspiannur menerangkan, persyaratan ini dapat berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan/atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, dokumen yang dibutuhkan disesuaikan dengan karakteristik kegiatan usaha yang dijalankan.

“Setiap usaha tidak selalu membutuhkan seluruh persyaratan dasar tersebut. Sistem akan menyesuaikan berdasarkan tingkat risiko dan jenis kegiatan usahanya,” jelasnya.

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, pelaku usaha akan memasuki tahap Perizinan Berusaha (PB). Pada tahap ini, OSS akan menerbitkan dokumen perizinan sesuai klasifikasi risiko usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, maupun izin tertentu apabila dipersyaratkan oleh regulasi.

Selanjutnya, untuk bidang usaha tertentu terdapat Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Tahapan ini hanya berlaku apabila dipersyaratkan. Bentuknya dapat berupa persetujuan, rekomendasi, sertifikat, registrasi, atau izin sektoral lain dari kementerian maupun lembaga teknis sesuai bidang usaha yang dijalankan.

Aspiannur menambahkan, secara sederhana alur perizinan berusaha dimulai dari penentuan KBLI, kemudian registrasi OSS, dilanjutkan dengan pemenuhan persyaratan dasar seperti KKPR, Persetujuan Lingkungan, dan PBG/SLF, kemudian penerbitan Perizinan Berusaha berupa NIB, Sertifikat Standar atau izin, serta diakhiri dengan PB UMKU apabila memang diwajibkan.

Melalui pemahaman terhadap tahapan tersebut, DPMPTSP Bontang berharap semakin banyak pelaku usaha yang dapat mengurus perizinan secara mandiri melalui OSS dengan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan, sehingga kegiatan usaha memiliki legalitas yang jelas serta memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *